Peran Penting Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sinunukan III
Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, merupakan salah satu desa yang aktif dalam membangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Keberadaan lembaga ini menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. 1. Pengertian dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Lembaga ini dibentuk berdasarkan musyawarah desa dan berperan membantu kepala desa dalam menggerakkan potensi masyarakat agar tercipta kehidupan yang sejahtera dan harmonis. Beberapa lembaga yang termasuk dalam LKD di Desa Sinunukan III antara lain: *Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) – berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. *PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) – fokus pada peningkatan kesejahteraan ...